PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48
TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur
mengenai ketentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil
dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling
lambat selesai Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya setelah
dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat :
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor
97
Tahun
2000
tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor
98
Tahun
2000
tentang
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor
9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan,dan
Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor
48
Tahun
2005
tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan
Pasal 3 ayat (2)
diubah sehingga berbunyi
menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah
ini.
2. Ketentuan
Pasal
4
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan
tenaga
honorer
yang
dibiayai
dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasidan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Dokter
yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai
pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b ditetapkan oleh Gubernur,
Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria
yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai
Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenagaahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli
tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4), dilakukan
sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun
Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal
6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus
seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan
kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian
kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah
provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur Negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman
kelulusan
ujian
tertulis
kompetensi
dasar dilakukan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer
yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi
pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer
yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan Tahun Anggaran
2014
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur Negara dengan tetap memperhatikan
kebutuhan organisasi dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga
honorer yang dinyatakan lulus
ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui
tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak
dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei
2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48
TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun
Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya
setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2009 masih terdapat
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan memenuhi
syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini
juga mengatur tentang perlakuan bagi
tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer
dengan tetap menjamin kualitas sumber daya
manusia aparatur pemerintah
maka pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan
verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan
melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi
dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer
yang memenuhi syarat sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah
mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang
bekerja di lingkungan instansi pemerintah
yang ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri
dari:
a. Kategori
I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang
bekerja di instansi
pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak
boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori
II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi
pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005
dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun
pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
yang
akan dijadikan sebagai dasar hukum
untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat,
baik syarat administratif maupun syarat lain yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
II. PASAL
DEMI PASAL Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil: bagi tenaga honorer
yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012;
dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai
dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun
dan paling rendah
19 (sembilan belas)
tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012;
dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi
formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi
Tahun Anggaran 2014,mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang
memenuhi persyaratan Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007. Ayat (2)
Cukup
jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.