“Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”

17/06/12

PP NO : 56 TAHUN 2012


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :          
a.  bahwa dalam           Peraturan          Pemerintah       Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah       dengan Peraturan          Pemerintah       Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran       2005 dan          paling   lambat selesai  Tahun Anggaran 2009;
b.  bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga          honorer            yang memenuhi syarat  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan          Peraturan         Pemerintah nomor         43 Tahun          2007    tetapi belum      diangkat sebagai        Calon Pegawai Negeri Sipil;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam       huruf     a dan   huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua       Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun  2005  tentang  Pengangkatan Tenaga  Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat      :          
1     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran       Negara      Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah   dengan Undang-Undang           Nomor 43 Tahun          1999 (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
 3.   Undang-Undang    Nomor             32        Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran   Negara     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor            12        Tahun   2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  97  Tahun  2000  tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  54 Tahun 2003 (Lembaran      Negara Republik    Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  98  Tahun  2000  tentang Pengadaan  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran       Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran            Negara Republik          Indonesia     Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11          Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun  2003  tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan,dan Pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor            63 Tahun          2009    (Lembaran        Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2005  tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri       Sipil      (Lembaran        Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor           4561)   sebagaimana    telah diubah dengan      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun   2007    (Lembaran        Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERUBAHAN KEDUA           ATAS  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon           Pegawai           Negeri  Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 743), diubah sebagai berikut:
1.  Penjelasan Pasal  3  ayat  (2)  diubah  sehingga berbunyi menjadi    sebagaimana tercantum dalam   Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
 2. Ketentuan  Pasal  4  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 4
 (1)  Pengangkatan  tenaga  honorer  yang  dibiayai  dari Anggaran      Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan           dan       Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah     dilakukan verifikasi dan validasi.
 (2)  Pelaksanaan          verifikasidan      validasi sebagaimana dimaksud pada     ayat      (1) dilakukan oleh        Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3.    Ketentuan  Pasal  5  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 5
 (1)  Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
 (2)  Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a.    usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b.    bersedia    bekerja             pada       fasilitas           pelayanan kesehatan     di daerah terpencil,       tertinggal, perbatasan atau tempat       yang    tidak     diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
 (3)  Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,perbatasan atau tempat       yang     tidak diminati     sebagaimana     dimaksud         pada     ayat      (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh        menteri yang     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
 (4)  Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
dan
b.    telah          mengabdi          kepada negara  sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
 (5)  Pengangkatan        tenagaahli                     tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan      Keputusan       Presiden           atas      persetujuan prinsip menteri        yang     menyelenggarakan     urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara  setelah  mendapat                     pertimbangan                 teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 (6)  Pengangkatan        Dokter dan       tenaga  ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4.    Ketentuan  Pasal  6  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 6
 (1)  Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari   Anggaran Pendapatan   dan      Belanja Negara     dan       Anggaran          Pendapatan dan Belanja Daerah  menjadi Calon Pegawai           Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2)   Pengangkatan tenaga         honorer  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
 (3)  Tenaga  honorer yang bekerja pada            instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran     Pendapatan      dan       Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan  kebutuhan         dan         kemampuan     keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
5.    Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1)   Pengangkatan  tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi   ujian tertulis kompetensi            dasar    dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2)   Seleksi ujian          tertulis  kompetensi       dasar    sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan          1 (satu) kali      dengan materi   Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Pembuatan              soal     dan       pengolahan       hasil                  ujian kompetensi dasar dilakukan          oleh     konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang  menyelenggarakan            urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
 (4)  Pelaksanaan  ujian  tertulis  di  lingkungan  instansi pusat    dan provinsi dilaksanakan oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
 (5)  Penentuan  kelulusan          bagi      tenaga    honorer           yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)     yang     ditetapkan  oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara atas pertimbangan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang pendidikan     dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6)   Pengumuman  kelulusan  ujian  tertulis  kompetensi dasar               dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi          Negeri  dan mempertimbangkan            masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
 (7)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)     dengan mempertimbangkan       dedikasi ditetapkan oleh masing-masing  instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.

(8)   Tenaga  honorer  yang dinyatakan   lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang       pendayagunaan aparatur Negara dengan tetap          memperhatikan kebutuhan organisasi       dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat         dari menteri  yang          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 (9)    Tenaga honorer yang dinyatakan         lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat      (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada    tanggal diundangkan.

Agar  setiap   orang    mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


I.  UMUM


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007  antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon    Pegawai           Negeri  Sipil dilakukan  secara  bertahap mulai          Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009  masih    terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan           Peraturan          Pemerintah       Nomor 43 Tahun 2007 tetapi    belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang      bekerja pada     instansi pemerintah     dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk menghargai       masa    pengabdian       tenaga  honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari          Anggaran Pendapatan dan        Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan      jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2005  tentang  Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan           Aparatur           Negara dan Reformasi Birokrasi    Republik Indonesia  telah  mengeluarkan  Surat  Edaran  Nomor  05  Tahun  2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  Pusat  dan  Pejabat  Pembina Kepegawaian Daerah  sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a.       Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja         Daerah dengan kriteria diangkat oleh    pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal     31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih          bekerja secara  terus     menerus;           berusia paling   rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b.       Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja      Daerah dengan kriteria, diangkat           oleh      pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja  secara  terus     menerus,           berusia paling   rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam)  tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan       Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007  yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka 1

Pasal 3

Ayat (2) Huruf a
Penentuan      usia      dalam   pengangkatan   tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:      bagi      tenaga          honorer yang dibiayai    dari Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara dan Anggaran            Pendapatan          dan      Belanja Daerah untuk mengisi    formasi Tahun Anggaran 2012;
dan
b.      bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan        Anggaran          Pendapatan      dan       Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,berusia paling tinggi    46        (empat  puluh    enam) tahun  dan  paling  rendah  19  (sembilan  belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan      masa    kerja    dalam   pengangkatan tenaga  honorer  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri Sipil:
a.      bagi    tenaga  honorer            yang     dibiayai dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan   Anggaran          Pendapatan      dan      Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012;
dan
b.      bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dan        Anggaran          Pendapatan      dan       Belanja Daerah untuk    mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan      ini         berlaku bagi      tenaga  honorer            yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun       2005    sebagaimana     telah     diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
///---->
Info

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Blog UPTD Pendidikan Kecamatan Wirosari,Semoga media Blog ini dapat membantu dalam memberikan Informasi.

KONTAK

Alamat Kantor: Jalan Gajah Mada No:140 Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan 58192

Telepon :(0292)761104

Alamat Email:uptdpendidikan.wirosari@gmail.com