Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik)
pasti sudah tahu JJM.Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini
untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data
diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui
Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online…….
Setelah login ke P2TK Dikdas guru
atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya
akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal
dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada
penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi
Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM
sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar,
data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan
bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam
Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal
kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar
yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi
mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM
Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena
guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu
Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas
tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai
syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari
mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6
jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian
rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf sebelumnya,komentar anda tidak bisa tampil langsung.karena adanya moderasi dari admin.