JAKARTA – Belum semua
guru memperoleh hak yang sama untuk mengikuti program diklat. Terutama
guru di daerah terpencil yang sulit untuk ditugaskan, karena tidak ada
yang menggantikan mengajar kalau mereka ditugaskan diklat.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno, program diklat
belum selesai dengan jumlah guru yang ada. “Kalau jumlahnya ideal bisa
dibedakan menurut pembagian antara guru kelas, guru mata pelajaran, dan
guru pembimbing,” ujarnya dalam rapat dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (11/07).
Di samping itu, tidak sedikit guru yang
Penetapan Angka Kreditnya (PAK) melanggar hukum atau dipalsukan sehingga
banyak guru yang harusnya diberhentikan. Pada guru di daerah tertentu
yang pembagiannya tidak merata, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan
Wangsaatmaja menyebutkan kebanyakan guru tidak mau dipindahkan dengan
alasan keluarga, transportasi, dan lain-lain.
Belum semua guru mendapatkan sosialisasi
Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, karena penilaian belum dilakukan setiap tahun dan belum
dilakukannya inpassing jabatan guru atau PAK-nya. Hal ini menyebabkan masih banyak daerah yang belum siap melaksanakan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16
tahun 2009, penilaian prestasi kerja harus dilakukan minimal satu kali
setiap tahun yaitu di bulan Desember (PAK), yang digunakan sebagai dasar
penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Ditambahkan oleh Setiawan, dimungkinkan
untuk penilaian tahun 2013 ini prestasi kerja sampai dengan akhir tahun
ajaran Juni 2013 menggunakan Permenpan nomor 84 tahun 1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Prestasi kerja mulai tahun
ajaran 2013-2014 dan selanjutnya efektif menggunakan Permenpan tersebut.
Bagi guru yang memenuhi syarat untuk
kenaikan pangkat pada bulan April 2013 dan Oktober 2013 masih
menggunakan penilaian prestasi kerja dengan Permenpan nomor 84 tahun
1993. Dengan catatan nama jabatan dan komposisi penilaian PAK
berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Diakui Deputi Bidang Pengadaan,
Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Sulardi, seleksi guru
sesuai formasi jabatan tidak jarang terbentur karena diklat. “Hampir
jabfung tidak jalan pada seluruh instansi termasuk BKN. Bahkan empat
sampai lima tahun jabfung tersebut belum mengalami pengangkatan karena
syarat diklat itu tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulardi menegaskan, 90%
jabfung menyimpang dari tujuan dan filosofi jabatan sehingga sarat
korupsi. “Arahnya bagus tapi implementasinya banyak hambatan. Itu yang
menyebabkan jabfung tidak efektif,” imbuh Sulardi yang sudah 20 tahun
tugas di lapangan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf sebelumnya,komentar anda tidak bisa tampil langsung.karena adanya moderasi dari admin.