JAKARTA – Hingga
akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi
pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai
dengan akhir tahun 2015 agar memenuhi kualifikasi seperti diatur dalam
Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja dalam rapat bersama Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi
minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. “Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun
2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujarnya
Guru dengan pendidikan di bawah S1
atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat
I golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan
periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang
ditentukan.
Permasalahan yang kini melekat di
lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994
dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999, untuk PNS yang menduduki
jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi DIII, maka
kenaikan pangkat hanya sampai III/d. Untuk jabatan fungsional tertentu
dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009 revisi dari Permenpan nomor 84 tahun
1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah
paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor
16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan
pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan,
Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik
pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno
mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja)
dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan
kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang
dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan
agar Permenpan nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga
secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru
mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan
sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sumber,...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf sebelumnya,komentar anda tidak bisa tampil langsung.karena adanya moderasi dari admin.