PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a.
bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah Menjamin
terselenggaranya
program
wajib
belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya;
b. bahwa pungutan
membebani masyarakat sehingga
dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh
pelayanan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat :1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 47
Tahun
2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);4. Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun
2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara
Tahun
2010 Nomor
23,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang embentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P
Tahun 2011;
MEMTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN
BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar
yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau
orang tua/wali secara langsung maupun
tidak langsung.
3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan /atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya
disingkat SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut
biaya investasi dan biaya operasi dari
peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang
dikaitkan
dengan
persyaratan
akademik
untuk
penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau
kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat
dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak
mampu secara ekonomis.
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan
operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi
maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan
tertulis
dari
orang tua atau
wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan
tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan
provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan
dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku
kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening
atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah
dari dana yang diterima dari penyelenggara
sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan
perencanaan.
Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah
dasar
dan
sekolah
menengah
pertama
yang
dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan
pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan
pungutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 8
Sekolah yang melakukan pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
a. orang tua
atau
wali peserta didik, komite
sekolah, kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b. bupati/walikota
atau pejabat
yang ditunjuk untuk
sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, dan sekolah menengah
pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi
bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk
untuk sekolah dasar luar biasa
dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah
menengah pertama yang bertaraf internasional.
Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal
8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk
kepala sekolah berupa:
1) teguran
tertulis;
2) mutasi;
atau
3) sanksi administratif lain sesuai
ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian
kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah
dasar dan sekolah
menengah pertama bertaraf
internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan
pungutan tanpa persetujuan
sesuai dengan Pasal
6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 10
Menteri,
gubernur, bupati, atau walikota memberi
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 11
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. Andi
Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003