“Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera”

26/07/13

2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi

JAKARTA - Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.(wan)

18/07/13

AWAS,E-MAIL YANG BERISI SURAT PALSU !!!

Dihimbau kepada Bapak / Ibu,agar senantiasa berhati-hati bila menerima e-mail pribadi ataupun e-mail sekolah,karena tidak menutup kemungkinan  e-mail tersebut melampirkan file surat, yang ternyata surat tersebut palsu


Contoh surat palsu yang dikirim melalui e-mail






INDIKATOR KEPALSUAN :

 1. NO TELPON PADA KOP SURAT ITU BUKAN MILIK BALITBANG,
 2. NOMOR SURATNYA ITU BUKAN STNDAR PENOMORAN UNTUK BALITBANG,
 3. YANG MENANDA TANGANI SURAT ADALAH ORANG YANG TIDAK BERHAK KARENA BP KHAIRUL ANWAR SUDAH TIDAK MENJABAT LAGI SEBAGAI KEPALA BALITBANG, SEKARANG INI KEPALA BALITBANG ADALAH MASIH PLT YAITU BP. GULTOM

dimohon apabila Bapak / Ibu e-mail yang sama atau menyerupai hendaknya jangan mudah percaya dahulu.Dimohon untuk dikonfirmasikan ke UPTD masing-masing.

16/07/13

September, Pemerintah Buka Seleksi CPNS Untuk Umum, Seleksi CPNS Honorer K2 Tetap Agustus



Pemerintah memajukan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 jalur pelamar umum dari yang semula Oktober menjadi bulan September ini. Namun, seleksi ini tidak dilakukan serentak. Pelamar akan dites bergantian di hari yang berbeda.
Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Arizal, mengatakan dimajukannya jadwal pelaksanaan seleksi CPNS untuk umum itu dimungkinkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan program Computer Assisted Test (CAT) di seluruh kantor regionalnya.
"Tes CPNS dari pelamar umum Insya Allah dilakukan September. Sebelumnya memang Oktober, tapi karena menggunakan CAT dimajukan,” kata Arizal sebagaimana dikutip situs Kementerian PAN-RB, hari Senin (15/7) ini.
Untuk keperluan ini, jelas Arizal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memanggil seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Jakarta pada 18 Juli mendatang.
Adapun pelaksanaan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) atau yang pendapatannya tidak diperoleh melalui APBN/APBD, menurut Arizal, tetap dilaksanakan Agustus tahun ini. "Tes honorer K2-nya yang kita dahulukan baru pelamar umum," terangnya.
Menurut Arizal, pelaksanaan tes CPNS 2012 akan menjadi model untuk rekrutmen pegawai baru di seluruh instansi. Kebijakan nasional ini dipilih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui seleksi CPNS 2013 menggunakan model tahun lalu.
Adapun materi tes terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
“Materi soal yang ada di sistem CAT merupakan hasil kerja Konsorsium Perguruan Tinggi ditambah tim ahli. Soalnya tidak sedikit tapi ada ribuan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah memiliki bank data yang memuat puluhan ribu soal," terang Arizal sembari menyebutkan, dengan bank soal itu,, setiap peserta tidak akan mendapatkan soal yang sama.
Namun, peserta mendapatkan tingkat kesulitan soal yang sama."Soalnya beda tapi tingkat kesulitannya sama. Jadi setiap peserta diberi soal yang mudah, sedang, sukar," tandasnya
Tidak Serentak
Arizal juga menjelaskan, mengingat keterbatasan sistem CAT, pelaksanaan tes CPNS untuk umum kali ini akan dilakukan per regional. Sedangkan untuk pusat, dibagi dalam beberapa kelompok kementerian/lembaga.
"Untuk pusat, dalam sehari yang bisa ikut tes sistem CAT ada 700 orang. Sedangkan daerah hanya 150 orang per hari. Itu sebabnya, jika instansi pusat A dan B total jumlah pelamarnya 800, bisa dites di hari yang sama. Tapi kalau lebih, dites dua hari," bebernya.
Ditambahkannya, satu komputer hanya bisa menguji lima orang per harinya. Bila dipaksakan lebih dari itu, sistemnya tidak akan jalan. "Namanya komputer, pasti ada keterbatasannya kan," kilah Arizal.
Lantaran tesnya dilakukan bertahap, Arizal memperkirakan jadwal pengujian tes kompetensi dasar (TKD) akan berlangsung dua bulan. Itupun setiap hari harus ada tes (pusat 700 orang, daerah 150 orang). Mereka semua pakai CAT sehingga hasil tes kompetensi dasarnya (TKD) langsung bisa terbaca.  “Para peserta juga bisa segera tahu, mereka lulus TKD atau tidak," ujarnya.
Keuntungan menggunakan CAT, menurut Arizal akan didapat hasil yang murni, objektif, dan transparan.
Guna keperluan seleksi penerimaan CPNS itu, menurut Arizal, Kementerian PAN-RB akan memanggil seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)ke Jakarta pada 18 Juli mendatang untuk rapat koordinasi.
Nantinya dalam rapat koordinasi nasional tersebut akan disosialisasikan mengenai seleksi CPNS 2013."Karena sistem computer assisted test (CAT) masih baru bagi daerah, sengaja kita panggil mereka (sekda) kumpul di Jakarta untuk diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan tes CPNS 2013," kata Arizal.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)

15/07/13

Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus Berlaku Mulai Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id."Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6). Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB dan bisa diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal (di luar domain pnsmail.go.id). Lalu memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Azwar mengatakan email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.Azwar menuturkan, PNS yang menggunakan email resmi ini harus membuat user name sesuai dengan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi Hartanto, dianjurkan menggunakan email dengan user name: budi.hartanto@pnsmail.go.id. Azwar mengatakan sistem email kedinasan ini sudah di-setting tidak bisa melayani penggunaan nama yang aneh-aneh.Seorang PNS, kata dia, hanya bisa mendaftar satu user name. Diantara data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id.Untuk urusan pengiriman data atau surat elektronik, Azwar mengatakan sangat prihatin. "Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yang itu rawan bocor karena milik swasta," tandasnya.Azwar menegaskan penggunaan email umum dapat dirasakan berisiko tinggi dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Azwar juga mengatakan, keberadaan email ini tidak menghapus fungsi email-email internal kedinasan yang sudah ada. (wan/agm)  

INFORMASI PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TRIWULAN III DI JAWA TENGAH TAHUN 2013

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah memproses Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III (Juli - September) Tahun 2013 di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beriku informasi tentang :

1. Surat Pemberitahuan Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

2. Daftar Sekolah Penerima BOS Triwulan III  (Juli - September) Tahun 2013.
1.
KAB. CILACAP
19 KAB. KUDUS
2. KAB. BANYUMAS
20 KAB. JEPARA
3 .KAB. PURBALINGGA
21 KAB. DEMAK
4 KAB. BANJARNEGARA
22 KAB. SEMARANG
5 KAB. KEBUMEN
23 KAB. TEMANGGUNG
6 KAB. PURWOREJO
24 KAB. KENDAL
7 KAB. WONOSOBO
25 KAB. BATANG
8 KAB. MAGELANG
26 KAB. PEKALONGAN
9 KAB. BOYOLALI
27 KAB. PEMALANG
10 KAB. KLATEN
28 KAB. TEGAL
11 KAB. SUKOHARJO
29 KAB. BREBES
12 KAB. WONOGIRI
30 KOTA MAGELANG
13 KAB. KARANGANYAR
31 KOTA SURAKARTA
14 KAB. SRAGEN
32 KOTA SALATIGA
15 KAB. GROBOGAN
33 KOTA SEMARANG
16 KAB. BLORA
34 KOTA PEKALONGAN
17 KAB. REMBANG
35 KOTA TEGAL
18 KAB. PATI



































Sumber,......

Tes CPNS Tahun Ini tak Serentak



JAKARTA--Seleksi CPNS dari pelamar umum mulai tahun ini tidak akan dilakukan serentak. Pelamar akan dites bergantian di hari yang berbeda."Tahun ini seleksi CPNS tidak serentak lagi.
Sebab, tahun ini juga kita menggunakan sistem computer assisted test (CAT)," kata Arizal, asisten deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada media ini, Jumat (12/7).Meski menjadi model pelaksanaan rekrutmen CPNS secara nasional, namun tahun lalu metodenya masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK).
Cara ini mempunyai sisi kelemahan karena bagi peserta tes yang tidak tepat mengisi LJK, akan merugikan calon pelamar sendiri. Sebab, LJK tidak akan terbaca oleh komputer. Tak heran, tahun lalu banyak LJK yang terpaksa diperiksa manual lagi karena sistem komputer tidak bisa membacanya."Bagi pelamar umum, tidak ada lagi LJK.
Mereka semua pakai CAT sehingga hasil tes kompetensi dasarnya (TKD) langsung bisa terbaca. Para peserta juga bisa segera tahu, mereka lulus TKD atau tidak," ujarnya.Keuntungan menggunakan CAT, menurut Arizal akan didapat hasil yang murni, objektif, dan transparan.
Selain itu peserta tidak harus menunggu waktu lama untuk melihat pengumuman karena hasi TKD-nya langsung terbaca."Karena menggunakan CAT, tesnya dilakukan bertahap. Jadi kalau pelamarnya 1000-an, tidak akan langsung dites sekaligus, tapi bertahap tergantung kemampuan CAT. Kalau dipaksakan langsung dites semuanya di hari yang sama, sistem komputernya yang tidak bisa alias eror," tandasnya. 

Guru Harus Berijasah Minimal S1/D4



JAKARTA – Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujarnya
Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkat hanya sampai III/d. Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009 revisi dari Permenpan nomor 84 tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan nomor 84 tahun 1993.

Sumber,...........

Diklat Guru Terhambat Anggaran



JAKARTA – Belum semua guru memperoleh hak yang sama untuk mengikuti program diklat. Terutama guru di daerah terpencil yang sulit untuk ditugaskan, karena tidak ada yang menggantikan mengajar kalau mereka ditugaskan diklat.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno, program diklat belum selesai dengan jumlah guru yang ada. “Kalau jumlahnya ideal bisa dibedakan menurut pembagian antara guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing,” ujarnya dalam rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (11/07).
Di samping itu, tidak sedikit guru yang Penetapan Angka Kreditnya (PAK) melanggar hukum atau dipalsukan sehingga banyak guru yang harusnya diberhentikan. Pada guru di daerah tertentu yang pembagiannya tidak merata, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan kebanyakan guru tidak mau dipindahkan dengan alasan keluarga, transportasi, dan lain-lain.
Belum semua guru mendapatkan sosialisasi Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, karena penilaian belum dilakukan setiap tahun dan belum dilakukannya inpassing jabatan guru atau PAK-nya. Hal ini menyebabkan masih banyak daerah yang belum siap melaksanakan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, penilaian prestasi kerja harus dilakukan minimal satu kali setiap tahun yaitu di bulan Desember (PAK), yang digunakan sebagai dasar penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Ditambahkan oleh Setiawan, dimungkinkan untuk penilaian tahun 2013 ini prestasi kerja sampai dengan akhir tahun ajaran Juni 2013 menggunakan Permenpan nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Prestasi kerja mulai tahun ajaran 2013-2014 dan selanjutnya efektif menggunakan Permenpan tersebut.
Bagi guru yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat pada bulan April 2013 dan Oktober 2013 masih menggunakan penilaian prestasi kerja dengan Permenpan nomor 84 tahun 1993. Dengan catatan nama jabatan dan komposisi penilaian PAK berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Diakui Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Sulardi, seleksi guru sesuai formasi jabatan tidak jarang terbentur karena diklat. “Hampir jabfung tidak jalan pada seluruh instansi termasuk BKN. Bahkan empat sampai lima tahun jabfung tersebut belum mengalami pengangkatan karena syarat diklat itu tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulardi menegaskan, 90% jabfung menyimpang dari tujuan dan filosofi jabatan sehingga sarat korupsi. “Arahnya bagus tapi implementasinya banyak hambatan. Itu yang menyebabkan jabfung tidak efektif,” imbuh Sulardi yang sudah 20 tahun tugas di lapangan. (bby/HUMAS MENPANRB)

Pemberkasan Calon Peserta Sertifikasi 2013

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 13081/1/LL/201 tanggal Juli 2013 perihal peserta sertifikasi guru tahun 2013, maka dengan ini kami mohon agar Saudara menyampaikan kepada guru calon peserta sertifikasi kuota tahun 2013 di wilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai berikut:
1.      Calon peserta sertifikasi guru pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) kuota 2013 terdiri dari calon peserta hasil UKG 2013, peserta yang belum lulus PLPG 2012, dan peserta yang lulus Diklat Pasca UKA 2012. Daftar calon peserta tersebut dapat diakses melalui www:http//sergur.kemdikbud.go.id atau www:http//pmptk-grobogan.blogspot.com.
2.      Calon peserta sertifikasi kuota tahun 2013 agar mengumpulkan berkas yang terdiri dari:
2.1  Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas;
2.2  Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi perankingan (SLTA/Diploma/lain-lain (non S1) atau S1, S2/S3 (bagi yang memiliki)) yang disahkan oleh lembaga/perguruan tinggi yang mengeluarkan (tanda tangan dan stampel basah/tidak boleh scane);
2.3   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
2.4  Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama  menjadi guru (SK GTY) sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh Ketua Yayasan (Non PNS);
2.5  Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru (SK GTT/CPNS) sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung (PNS);
2.6  Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dijilid dengan cover depan warna coklat (setiap kab/kota telah ditentukan warna covernya dan harus seragam).
Berkas dikirim ke Bidang PMPTK Kabupaten Grobogan paling lambat hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 secara kolektif oleh UPTD Pendidikan Kecamatan/sekolah


CONTOH COVER DEPAN:

BERKAS
CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU
TAHUN 2013


NAMA                                                        :
NOMOR PESERTA                                    :
NUPTK                                                       :
NIP                                                              :
TEMPAT TANGGAL LAHIR                       :
TMT MENJADI GURU                                :
IJAZAH TERAKHIR                                    :
BIDANG STUDI SERTIFIKASI                   :
KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI        :
UNIT KERJA                                                :
 NAMA SEKOLAH………………………
KECAMATAN …………………………..
KABUPATEN GROBOGAN


CATATAN :  KERTAS SAMPUL DILAYANI  MULAI HARI SEASA, 16 JULI 2013
Untuk Form A1 masih nunggu dari pusat,menu download form A1 belum dimunculkan dalam aplikasi online AP2SG. 


Sumber,.......

27/06/13

PERATURAN PRESIDEN NO 22 TAHUN 2013

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2013
TENTANG
 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN



 






20/05/13

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

Yogyakarta --- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Ini ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. "PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.
Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. (KEM)

 Peraturan Pemerintah  No. 32 Th 2013


Sumber,...........

16/05/13

Perubahan Jadwal UKG

UKG mengalami perubahan Jadwal, berikut ini adalah pertimbangan dari sisi teknis : Jumlah Data Peserta di server UKG saat 603.560 Menurut data AP2SG ada 2919 peserta belum masukkan ke server UKG karena :
 - 783 peserta yang belum jelas TUK nya dan
 - 2136 peserta yang Kode mapelnya belum jelas
- Secara teknis sebagian TUK dan Operator belum siap. Ini terbukti dengan data TUK yg aktif 2.179 (ada pesertanya), namun yg melakukan sinkronisasi data dan uji coba ujian baru 1.512 TUK. Jadi masih ada 667 TUK yg belum melakukan ujicoba. (Data terakhir saat ini 16/5/2013 jam 18.01)
Ada kesempatan sampai tgl 22 Mei memperbaiki data, kesempatan menyiapkan TUK, Operator (TUK-Dinas-LPMP), Ujicoba ujian sampai tgl 25 Mei. Sumber : Pak Rafie (Admin Sistem UKG)




-->
Berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu guru terkait hal-hal sebagai berikut:
  1. Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan pada hariSenin-Jumat tanggal 10 s.d 14 Juni 2013.
  2. Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 diperuntukkan bagi guru yang belum pernah mengikutisertifikasi guru.
  3. Persyaratan peserta UKG 2013:
    • Belum memiliki sertifikat pendidik;
    • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Guru Tetap Yayasan (GTY);
    • Memiliki NUPTK;
    • Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik/bidang studi yang akan disertifikasi;
    • Sudah terdaftar di System Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  4. Sistem pelaksanaan UKG 2013 dilaksanakan secara on line.
  5. Menugaskan guru calon peserta UKG untuk mengikuti sosialisasi sesuai jadwal sebagai berikut :
             ─       Senin, 20 Mei 2013
    • Pukul 08.00-10.00 WIB:
                   bagi calon peserta dari wilayah Kec. Karangrayung, Godong, dan Penawangan;
    • Pukul 11.00-13.00 WIB: 
                   bagi calon peserta dari wilayah Kec. Kedungjati, Tanggungharjo, Tegowanu, dan Gubug.
            ─       Selasa, 21 Mei 2013
    • Pukul 08.00-10.00 WIB
                    bagi calon peserta dari wilayah Kec. Klambu, Brati dan Grobogan;
    • Pukul 11.00-13.00 WIB:
                   bagi calon peserta dari wilayah Kec. Geyer, Toroh dan Purwodadi.
           ─        Rabu, 22 Mei 2013
    • Pukul 08.00-10.00 WIB :
                   bagi calon peserta dari wilayah Kec. Ngaringan, Wirosari, dan Tawangharjo;
    • Pukul 11.00-13.00 WIB: 
                   bagi calon peserta dari wilayah Kec. Gabus, Kradenan, dan Pulokulon.
      ─       Tempat       : Gedung PGRI Kabupaten Grobogan
     ─       Satu hari dilaksanakan 2 (dua) gelombang sebagai berikut : 
    • Gelombang I                                             :  pukul 07.30-10.00 WIB;
    • Gelombang II                                            :  pukul 10.30-13.00 WIB;
    • Hari Jumat gelombang II                            :  pukul 14.00-16.30 WIB;
  1. Tempat pelaksanaan UKG:
    • SMK N 1 Purwodadi;
    • SMK N 2 Purwodadi;
    • SMP N 1 Purwodadi;
    • SMP N 3 Purwodadi;
    • SMA N 1 Purwodadi;
    • SMK Pembnas Purwodadi;
    • SMA Muhammadiyah Purwodadi;
    • SMA N 1 Grobogan;
    • SMA N 1 Wirosari;
    • SMP N 1 Godong;
    • SMA N 1 Gubug.
  2. Persyaratan yang harus dibawa peserta UKG:
    • Kartu peserta UKG;
    • Surat tugas dari Kepala Sekolah;
    • Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli yang sah dan masih berlaku.
    • Kartu peserta UKG dapat diambil di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan tanggal 27-31 Mei 2013 secara kolektif oleh UPTD Pendidikan Kecamatan atau sekolah masing-masing.
    • Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun maka haknya sebagai peserta UKG dinyatakan gugur.

15/05/13

BKN Tegas terhadap Kecurangan dalam Penerimaan CPNS

Rabu, 15 Mei 2013 13:22
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno di ruang kerjanya kepada reporter Mesya dari JPNN.COM dan Adityo Minarto dari JPNN TV, Jakarta Rabu (15/5).
Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) menjelaskan berbagai masalah kepegawaian
Eko Sutrisno lebih lanjut meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Terkait masalah tenaga honorer kategori I, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BPKP tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah. “ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer lebih dari 500 orang,” terangnya.
Eko Sutrisno menjelaskan bahwa tes untuk tenaga honorer kategori II diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai. Menurutnya, hal ini tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. “Untuk keamanan soal, POLRI dan Lembaga Sandi Negara akan turut serta dalam mengawasinya,” ucapnya.
Ditekankan pula bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda. “Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta” pungkas Eko Sutrisno. (aman-tawur-kiswanto)

NB: Data Honorer K2 telah dikirim ke BKN Pusat Silahkan Cek data anda disini (untuk Kabupaten Grobogan)

14/05/13

PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK

Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.



Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.


Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

Melalui kegiatan PADAMU NEGERI yang dikelola BPSDMPK-PMP ini, Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

 NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  1. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  2. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  3. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Wilayah Pelaksanaan

Kegiatan ini (yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah) dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.
///---->
Info

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Blog UPTD Pendidikan Kecamatan Wirosari,Semoga media Blog ini dapat membantu dalam memberikan Informasi.

KONTAK

Alamat Kantor: Jalan Gajah Mada No:140 Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan 58192

Telepon :(0292)761104

Alamat Email:uptdpendidikan.wirosari@gmail.com